BPJS Kesehatan Sebut Penerapan KRIS untuk Rumah Sakit Masih Tunggu Turunan Perpres

BPJS Kesehatan Sebut Penerapan KRIS untuk Rumah Sakit Masih Tunggu Turunan Perpres

Mediabaca.com — Penerapan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai bagian dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan masih menghadapi sejumlah tantangan. BPJS Kesehatan menyatakan bahwa implementasi layanan KRIS belum bisa dijalankan secara menyeluruh karena sampai saat ini pihaknya masih menunggu peraturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Pernyataan ini disampaikan oleh Deputi Direksi Wilayah VI BPJS Kesehatan, Yessi Kumalasari, dalam sebuah konferensi pers usai peresmian KRIS di Rumah Sakit Universitas Islam Indonesia (UII) di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Perpres Nomor 59 Tahun 2024 merupakan aturan yang menjadi landasan perubahan besar dalam sistem pelayanan rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan. Salah satu poin penting dalam Perpres tersebut adalah penggantian sistem kelas rawat inap yang sebelumnya dibagi menjadi kelas I, II, dan III menjadi satu standar layanan, yaitu KRIS. Dalam Pasal 103 B Perpres 59/2024 disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan rawat inap berdasarkan standar KRIS harus dilaksanakan secara menyeluruh oleh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS paling lambat 30 Juni 2026. Namun sampai saat ini, aturan teknis yang menjadi turunan dari Perpres tersebut belum sepenuhnya tersedia, sehingga proses implementasi KRIS belum bisa dilakukan secara penuh.

Apa Itu KRIS dan Tujuannya

KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar merupakan model pelayanan yang dirancang untuk menyetarakan kualitas ruang rawat inap bagi peserta JKN di seluruh rumah sakit. Berbeda dengan sistem lama yang membedakan layanan berdasarkan pilihan kelas (kelas I, II, III), KRIS menetapkan standar minimum layanan rawat inap yang harus dipenuhi oleh rumah sakit untuk semua peserta BPJS. Standar ini mencakup fasilitas dasar seperti jumlah maksimal tempat tidur per kamar, ventilasi, pencahayaan, akses kamar mandi, dan sarana pendukung lainnya.

Tujuan utama dari KRIS adalah menciptakan pelayanan kesehatan yang adil dan setara bagi seluruh peserta JKN. Dengan menyamakan standar ruang perawatan, diharapkan tidak ada lagi disparitas layanan yang sebelumnya mungkin dirasakan antara peserta yang menggunakan kelas lebih tinggi atau lebih rendah. Konsep ini juga mencerminkan prinsip kesetaraan dalam pelayanan kesehatan yang menjadi salah satu fokus utama dalam program JKN.

Tantangan Implementasi KRIS di Rumah Sakit

Meskipun Perpres 59/2024 telah mengatur kerangka besar penerapan KRIS, proses implementasinya di tingkat rumah sakit menghadapi beberapa kendala praktis. Salah satu sebab utama adalah masih belum tersedianya aturan turunan yang lebih rinci, termasuk mekanisme operasional, standar teknis yang lebih spesifik, serta tata cara perhitungan tarif layanan berdasarkan KRIS. Tanpa aturan turunan yang jelas, rumah sakit sering kali kesulitan dalam menyesuaikan fasilitas dan sistem mereka untuk memenuhi persyaratan KRIS. Sebelumnya, sejumlah laporan menunjukkan bahwa sebagian besar rumah sakit di Indonesia telah mulai menyesuaikan diri dengan standar KRIS.

Misalnya, dalam survey yang dilakukan pada pertengahan 2024, sekitar 2.316 dari lebih dari 3.000 rumah sakit telah memenuhi 12 kriteria utama KRIS. Namun, meskipun sebagian besar fasilitas kesehatan telah mempersiapkan diri, masih ada kebutuhan untuk aturan teknis yang lebih operasional agar penerapan KRIS dapat dilakukan secara konsisten dan terukur di seluruh rumah sakit. Selain aspek regulasi, rumah sakit juga menghadapi tantangan praktis dalam memenuhi standar KRIS. Contohnya adalah kebutuhan fasilitas seperti ventilasi yang memenuhi standar, tirai atau partisi yang sesuai, outlet oksigen, hingga perangkat panggilan perawat yang lengkap di setiap tempat tidur. Masalah teknis seperti ini menjadi titik perhatian dalam kesiapan rumah sakit untuk menerapkan KRIS secara penuh.

Argumen Pendukung dan Kekhawatiran Masyarakat

Perubahan sistem ini disambut dengan beragam respons dari berbagai pihak. Di satu sisi, banyak yang melihat KRIS sebagai langkah positif untuk menyamakan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh peserta JKN, tanpa ada diskriminasi layanan berdasarkan kelas iuran. Penyederhanaan layanan ini dipandang mampu memperbaiki kualitas fasilitas dan memberi pelayanan kesehatan yang layak bagi setiap warga negara. Namun, ada juga kekhawatiran, terutama dari pihak rumah sakit dan peserta BPJS sendiri. Beberapa pihak mempertanyakan bagaimana tarif iuran akan disesuaikan jika sistem kelas dihapus dan diganti KRIS.

Apakah nantinya iuran tunggal akan diberlakukan dan bagaimana dampaknya terhadap keberlanjutan Dana Jaminan Sosial? Hal ini menjadi bahan diskusi yang masih terus berkembang di kalangan pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan. Selain itu, rumah sakit juga menyoroti bahwa perubahan standar rawat inap bisa berpengaruh pada kapasitas tempat tidur dan fasilitas yang mereka miliki. Misalnya, rumah sakit besar yang sebelumnya memiliki kelas VIP dengan fasilitas tambahan mungkin harus menyesuaikan ruangannya sehingga kapasitas dan pengaturan tempat tidur berubah untuk memenuhi standar KRIS. Hal ini memerlukan investasi dan penataan kembali fasilitas yang tidak sedikit biayanya.

Peran Regulasi Turunan dan Kolaborasi Multi-Pihak

Sampai saat ini, proses penyusunan regulasi turunan dari Perpres 59/2024 menjadi fokus utama agar implementasi KRIS bisa berjalan lancar. Regulasi turunan ini diharapkan mencakup Peraturan Menteri Kesehatan atau peraturan pelaksana lainnya yang memberikan panduan operasional rinci bagi rumah sakit dan pihak BPJS Kesehatan. Tanpa panduan teknis yang jelas, kebijakan KRIS bisa mengalami kebingungan dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan berharap ada kolaborasi erat dengan Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), serta stakeholder lain termasuk asosiasi rumah sakit dan pemerintah daerah. Kolaborasi ini penting agar aturan turunan dapat dirumuskan secara komprehensif dan kebutuhan teknis di lapangan dapat terpenuhi tanpa mengorbankan kualitas pelayanan atau keberlanjutan finansial program JKN.

Harapan dan Dampak Jangka Panjang

Secara jangka panjang, penerapan KRIS diharapkan mampu mewujudkan layanan kesehatan yang lebih setara dan berkualitas di seluruh Indonesia. Dengan standar layanan rawat inap yang sama untuk semua peserta BPJS, masyarakat diharapkan mendapatkan akses layanan yang adil tanpa tergantung pada kelas iuran yang mereka pilih. Hal ini sejalan dengan prinsip universal health coverage (UHC) yang hendak dicapai oleh pemerintah Indonesia. Namun, keberhasilan KRIS sangat bergantung pada keberlanjutan dialog antara pemerintah, BPJS Kesehatan, rumah sakit, dan pemangku kepentingan lainnya. Regulasi turunan yang jelas dan matang menjadi kunci utama agar KRIS tidak hanya menjadi kebijakan di atas kertas tetapi benar‑benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas

Dengan demikian, meskipun Perpres sudah menjadi dasar hukum perubahan sistem layanan rawat inap, langkah praktis seperti turunan aturan teknis dan implementasi di lapangan masih menunggu titik terang. Sementara itu, BPJS Kesehatan menegaskan terus berkoordinasi dan menyiapkan segala aspek teknis agar suatu saat KRIS dapat diterapkan secara menyeluruh di seluruh rumah sakit mitra, demi tercapainya pelayanan kesehatan yang lebih adil dan berkualitas untuk semua peserta JKN.

Author: admin