Mediabaca.com — Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan merupakan skema asuransi kesehatan wajib bagi seluruh penduduk Indonesia. Setiap peserta dibagi dalam kategori kepesertaan berdasarkan status pekerjaan dan pembayarannya, termasuk subsidi oleh pemerintah untuk masyarakat kurang mampu.
Memasuki tahun 2026, pemerintah dan BPJS Kesehatan menghadapi tantangan besar dalam menjaga kesinambungan pembiayaan program JKN, terutama karena adanya defisit anggaran, tingginya angka peserta nonaktif membayar iuran, dan kebutuhan pelayanan kesehatan yang terus meningkat. Kondisi ini membuat pemerintah mempertimbangkan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2026. Namun, sampai saat ini ada dua hal penting yang perlu dipahami masyarakat: apa yang berlaku sekarang dan apa yang direncanakan mulai tahun 2026.
1. Iuran BPJS Kesehatan yang Masih Berlaku (Peraturan Lama)
Sejak awal program JKN, struktur iuran BPJS Kesehatan ditetapkan berdasarkan kelas layanan (I, II, dan III) dan kategori peserta. Sampai dengan akhir periode sebelumnya, rincian iuran yang berlaku adalah sebagai berikut:
A. Peserta Mandiri (Bukan Penerima Upah – PBPU / BPU)
- Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.
- Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan.
- Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan. Namun pemerintah memberikan subsidi Rp 7.000, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000 per bulan.
B. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
-
Iuran ditetapkan sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, ditanggung penuh oleh pemerintah.
C. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
-
Besaran iuran adalah 5% dari gaji bulanan dengan ketentuan 4% dibayar pemberi kerja dan 1% dibayar pekerja. Ketentuan ini berlaku baik bagi pegawai negeri sipil, TNI/Polri, maupun pekerja di sektor swasta/BUMN/BUMD.
Struktur di atas merupakan pedoman yang digunakan hingga peraturan lebih lanjut ditetapkan.
2. Rencana dan Potensi Penyesuaian Iuran pada Tahun 2026
Pemerintah dan BPJS Kesehatan telah menyampaikan sinyal mengenai kebutuhan penyesuaian iuran untuk tahun 2026. Hal ini tercantum dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, di mana iuran dinilai perlu disesuaikan demi keberlanjutan program JKN yang mengalami tekanan pembiayaan.
Beberapa poin penting mencakup:
• Kemungkinan Kenaikan Iuran
Pemerintah mempertimbangkan menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai tahun 2026. Besaran dan mekanisme kenaikan masih dalam perhitungan antara BPJS, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Keuangan. Rencana ini muncul karena defisit anggaran program dan kebutuhan untuk mempertahankan layanan yang memadai.
• Alokasi Subsidi untuk PBI
Dalam RAPBN 2026 terdapat alokasi anggaran untuk peserta PBI yang disubsidi pemerintah. Angka subsidi bisa meningkat dari sebelumnya, dengan alokasi sekitar Rp 66,5 triliun untuk lebih dari 96 juta peserta PBI. Dengan alokasi ini, subsidi per peserta PBI diperkirakan sebesar Rp 57.250 per bulan, meskipun bukan berarti tarif iuran wajibnya naik langsung sebesar itu.
• Sistem KRIS (Kelas Rawat Inap Standar)
Salah satu perubahan struktural dalam BPJS Kesehatan adalah penghapusan kelas layanan I, II, dan III, yang digantikan oleh sistem kelas rawat inap standar atau KRIS. Tujuan utama perubahan ini adalah untuk menyederhanakan struktur layanan dan memberikan standar pelayanan yang sama untuk semua peserta. Perubahan ini berlangsung bertahap dan berpotensi mempengaruhi struktur tarif iuran di kemudian hari.
3. Dampak dan Saran untuk Peserta BPJS Kesehatan
Meski belum final apakah iuran BPJS Kesehatan akan resmi naik per 1 Januari 2026, peserta perlu memahami beberapa hal berikut:
✔ Kewajiban Membayar Tepat Waktu
Peserta diwajibkan membayar iuran setiap bulan tepat waktu untuk menjaga status aktif kepesertaan. Ketentuan ini tetap berlaku meskipun ada perubahan tarif.
✔ Persiapan Finansial
Jika terjadi penyesuaian tarif, peserta harus menyiapkan tambahan anggaran bulanan. Misalnya, kenaikan iuran kelas mandiri atau peserta PBI akan berdampak pada biaya yang harus ditanggung baik individu maupun negara.
✔ Pantau Pengumuman Resmi
Perubahan atas iuran BPJS Kesehatan harus ditetapkan melalui Peraturan Presiden atau peraturan pelaksana yang resmi. Peserta disarankan memantau pengumuman resmi BPJS Kesehatan atau pemerintah untuk mengetahui tarif terbaru secara akurat.
Sebagai program jaminan kesehatan terbesar di Indonesia, BPJS Kesehatan terus beradaptasi dengan kebutuhan pembiayaan dan layanan kesehatan. Hingga akhir 2025, struktur iuran masih mengikuti ketentuan lama dengan tiga kelas layanan dan subsidi pemerintah untuk kelas III dan PBI. Namun, memasuki tahun 2026, pemerintah sedang mempertimbangkan penyesuaian iuran untuk menjamin keberlanjutan program JKN. Masyarakat perlu tetap mengikuti peraturan resmi yang diterbitkan agar selalu mengetahui tarif iuran terbaru yang berlaku.
